LPMPP Untirta Mengadakan Entry Meeting Sebagai Rangkaian Audit Mutu Internal Siklus 13 Tahap 1 Yang Dilaksanakan Di Seluruh Fakultas Dan Pascasarjana

Diposting pada

Dibaca: 82 kali

Serang – Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah melaksanakan kegiatan Entry Meeting Audit Mutu Internal (AMI) Siklus 13 Tahap 1 Tahun 2026 di seluruh fakultas dan Program Pascasarjana. Kegiatan ini berlangsung pada 10–15 April 2026 sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan audit lapangan. Entry meeting bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada unit yang diaudit mengenai tujuan, ruang lingkup, mekanisme, serta jadwal pelaksanaan audit mutu internal. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat memperoleh penjelasan mengenai proses audit, termasuk metode audit yang digunakan, mekanisme klarifikasi temuan, serta klasifikasi temuan audit. Senin (13/4/2026)

Pelaksanaan entry meeting di tingkat fakultas dan Program Pascasarjana dihadiri oleh pimpinan fakultas/pascasarjana, yaitu dekan dan para wakil dekan, serta diikuti oleh auditee/Ketua Program Studi, dan tim auditor yang telah ditugaskan untuk melaksanakan audit mutu internal. Kegiatan entry meeting dipandu oleh Tim Pengendali Teknis AMI, yang terdiri atas perwakilan LPMPP yang ditugaskan pada masing-masing fakultas atau Program Pascasarjana serta Koordinator Gugus Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (GPMPP) Fakultas/Pascasarjana. Selain memandu kegiatan entry meeting, Tim Pengendali Teknis juga berperan memastikan bahwa pelaksanaan audit mutu internal berjalan sesuai dengan pedoman, standar, dan instrumen audit yang telah ditetapkan oleh LPMPP.

Pada AMI Siklus 13 Tahap 1, audit difokuskan pada Standar Penilaian Pembelajaran sebagai bagian penting dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam menjamin kualitas proses dan hasil pembelajaran di perguruan tinggi. Pelaksanaan audit ini bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan standar penilaian pembelajaran di program studi dengan ketentuan Sistem Penjaminan Mutu Internal serta regulasi nasional terkait standar penilaian pendidikan tinggi. Selain itu, audit juga bertujuan memastikan bahwa proses penilaian pembelajaran dilaksanakan secara valid, reliabel, objektif, transparan, akuntabel, adil, dan edukatif serta selaras dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Audit juga dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut penilaian pembelajaran dengan pedoman akademik dan standar mutu universitas, sekaligus mengidentifikasi temuan audit baik berupa praktik baik, observasi, maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penilaian pembelajaran. Hasil audit tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan terhadap sistem penilaian pembelajaran guna meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran.

Ruang lingkup audit pada AMI Siklus 13 Tahap 1 mencakup lima dimensi utama yang menjadi indikator kualitas penyelenggaraan pendidikan. Dimensi pertama adalah perencanaan penilaian yang memverifikasi ketersediaan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang memuat instrumen penilaian, keselarasan antara Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan CPMK, serta penggunaan rubrik penilaian dan blueprint soal. Dimensi kedua adalah pelaksanaan penilaian yang meninjau implementasi penilaian formatif dan sumatif, ketepatan waktu pengumuman hasil penilaian, pemanfaatan sistem pembelajaran daring seperti LMS atau SPADA, serta penerapan mekanisme pengendalian plagiarisme. Dimensi ketiga adalah evaluasi dan analisis yang mencakup peninjauan terhadap analisis ketercapaian CPL, distribusi nilai mahasiswa, mekanisme moderasi nilai antar kelas paralel, serta pemanfaatan hasil evaluasi untuk perbaikan metode pembelajaran. Dimensi keempat adalah kelulusan dan predikat yang memastikan validitas proses yudisium, kesesuaian ketentuan kelulusan berdasarkan pemenuhan SKS dan IPK, serta akurasi penerbitan dokumen akademik resmi seperti ijazah dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dimensi terakhir adalah monitoring dan tindak lanjut yang menitikberatkan pada analisis tren IPK dan masa studi mahasiswa sebagai dasar bagi program studi dalam melakukan perbaikan kurikulum dan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Setelah pelaksanaan entry meeting, rangkaian kegiatan Audit Mutu Internal dilanjutkan dengan audit lapangan yang dilaksanakan pada rentang waktu 8–24 April 2026. Pada tahap ini auditor melakukan wawancara, klarifikasi, serta verifikasi bukti implementasi standar yang telah dilaksanakan oleh program studi. Tahapan selanjutnya adalah pemaparan hasil Audit Mutu Internal oleh auditor kepada Pimpinan Fakultas/Pascasarjana yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan exit meeting pada 27 April hingga 1 Mei 2026. Seluruh rangkaian kegiatan audit kemudian diakhiri dengan pengumpulan laporan hasil audit oleh auditor kepada LPMPP melalui sistem SIAMIU paling lambat pada 8 Mei 2026.

Melalui pelaksanaan rangkaian kegiatan Audit Mutu Internal ini, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berkomitmen untuk terus memperkuat budaya mutu akademik serta memastikan bahwa setiap standar pendidikan tinggi dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam kerangka Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Audit Mutu Internal diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkesinambungan.

Entry Metting AMI Pascasarjana

Entry Metting AMI FEB

Entry Metting AMI FH

Entry Metting AMI FISIP