Sejarah LP3M

Posted on

SEJARAH LEMBAGA PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M)

Untirta sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Propinsi Banten, maka sudah sewajarnya Untirta berkembang luas. Hal ini mengingat propinsi Banten sebagai “Gerbang Investasi di Indonesia” serta dambaan bagi para investor dan masyarakat untuk mengejar ketertinggalan di berbagai bidang dibandingkan Propinsi lainnya di Indonesia, terutama dalam aspek pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut di atas, para pendidik dan staf pengajar di Untirta membutuhkan sejumlah pembekalan (empowering) dan pengayaan (enrichment) akademik yang berkaitan erat dengan kegiatan pembelajaran. Sehingga diharapkan anak didik hasil proses pembelajaran di Kampus Untirta memiliki predikat lulusan yang jujur, tangguh, ulet dan memiliki daya saing bangsa serta layak dipertanggungjawabkan serta mampu menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Hal ini berkaitan erat dengan program kerja DIKTI dalam rancang bangun HELTS periode 2003-2010 yang berdasarkan tiga pilar kebijakan utama yaitu : peningkatan daya saing bangsa (Nations Competitiveness), Otonomi (Autonomy) dan kesehatan organisasi (Organizational Health).

Dengan berpijak pada landasan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999, bahwa semua Perguruan Tinggi Negeri termasuk Untirta, selalu melaksanakan kegiatan Tri-Dharma Perguruan Tinggi berupa kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sementara lembaga yang melakukan koordinasi kegiatan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu masih belum banyak yang memiliki.

Atas dasar PP Nomor 60 Tahun 1999 pasal 35 ayat f melalui pertimbangan dan kesepakatan Senat Untirta, maka pada tanggal 8 juli 2005 telah disepakati adanya lembaga yang berperan untuk mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan mengajarkan dengan nama : Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Program Akademik (LP3A). Kesepakatan tersebut ditegaskan kembali pada rapat Senat Untirta pada tanggal 20 Juli 2007 disertai dengan penyempurnaan struktur organisasinya. Pembentukan LP3A antara lain bertujuan: berperan sebagai fasilitator dalam mengkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan akademik, berperan menyediakan perangkat perencanaan, pengembangan, pengkajian dan penyusunan program studi baru/lama serta pelaksanaannya, berperan dalam menyediakan perangkat pembinaan, pengayaan (enrichment) serta pembekalan bagi tenaga akademik yang membutuhkan, berperan menyediakan pengkajian dan evaluasi perencanaan kegiatan akademik.

Namun demikian, berdasarkan pertimbangan pimpinan Universitas keberadaan LP3A perlu dipersiapkan sarana dan prasarananya. Sehingga sebelum LP3A berdiri, pimpinan Universitas mendirikan UP3A sebagai embrio dari LP3A.

Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka peningkatan kapasitas peran dari UP3A dan UPM serta dalam rangka melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (pasal 91 ayat 3) tahun 2008, pimpinan Universitas mengajukan usulan SOTK baru yang didalamnya terdapat Lembaga yang melaksanakan tugas tersebut. Usulan SOTK baru mendapat pengesahan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2012. Pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2012 bab II pasal 59 ayat 5 butir b membuat adanya lembaga tersebut di atas dengan nama Lembaga Pengembangan, Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M.

Keseriusan dan komitmen yang tinggi dari pimpinan Untirta untuk melaksanakan Standar Nasional Pendidikan, maka pada tanggal 2 Juni 2012 dilantik secara resmi Ketua, Sekretaris, dan Koordinator Pusat ( Korpus) pada LP3M berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa nomor 70/UN43/KP/SK/2012.