Informasi tentang profil LP3M Untirta

Diposting pada
  • SEJARAH LEMBAGA PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M)

Untirta sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Propinsi Banten, maka sudah sewajarnya Untirta berkembang luas. Hal ini mengingat propinsi Banten sebagai “Gerbang Investasi di Indonesia” serta dambaan bagi para investor dan masyarakat untuk mengejar ketertinggalan di berbagai bidang dibandingkan Propinsi lainnya di Indonesia, terutama dalam aspek pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut di atas, para pendidik dan staf pengajar di Untirta membutuhkan sejumlah pembekalan (empowering) dan pengayaan (enrichment) akademik yang berkaitan erat dengan kegiatan pembelajaran. Sehingga diharapkan anak didik hasil proses pembelajaran di Kampus Untirta memiliki predikat lulusan yang jujur, tangguh, ulet dan memiliki daya saing bangsa serta layak dipertanggungjawabkan serta mampu menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Hal ini berkaitan erat dengan program kerja DIKTI dalam rancang bangun HELTS periode 2003-2010 yang berdasarkan tiga pilar kebijakan utama yaitu : peningkatan daya saing bangsa (Nations Competitiveness), Otonomi (Autonomy) dan kesehatan organisasi (Organizational Health).

Dengan berpijak pada landasan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999, bahwa semua Perguruan Tinggi Negeri termasuk Untirta, selalu melaksanakan kegiatan Tri-Dharma Perguruan Tinggi berupa kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sementara lembaga yang melakukan koordinasi kegiatan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu masih belum banyak yang memiliki.

Atas dasar PP Nomor 60 Tahun 1999 pasal 35 ayat f melalui pertimbangan dan kesepakatan Senat Untirta, maka pada tanggal 8 juli 2005 telah disepakati adanya lembaga yang berperan untuk mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan mengajarkan dengan nama : Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Program Akademik (LP3A). Kesepakatan tersebut ditegaskan kembali pada rapat Senat Untirta pada tanggal 20 Juli 2007 disertai dengan penyempurnaan struktur organisasinya. Pembentukan LP3A antara lain bertujuan: berperan sebagai fasilitator dalam mengkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan akademik, berperan menyediakan perangkat perencanaan, pengembangan, pengkajian dan penyusunan program studi baru/lama serta pelaksanaannya, berperan dalam menyediakan perangkat pembinaan, pengayaan (enrichment) serta pembekalan bagi tenaga akademik yang membutuhkan, berperan menyediakan pengkajian dan evaluasi perencanaan kegiatan akademik.

Namun demikian, berdasarkan pertimbangan pimpinan Universitas keberadaan LP3A perlu dipersiapkan sarana dan prasarananya. Sehingga sebelum LP3A berdiri, pimpinan Universitas mendirikan UP3A sebagai embrio dari LP3A.

Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka peningkatan kapasitas peran dari UP3A dan UPM serta dalam rangka melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (pasal 91 ayat 3) tahun 2008, pimpinan Universitas mengajukan usulan SOTK baru yang didalamnya terdapat Lembaga yang melaksanakan tugas tersebut. Usulan SOTK baru mendapat pengesahan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2012. Pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2012 bab II pasal 59 ayat 5 butir b membuat adanya lembaga tersebut di atas dengan nama Lembaga Pengembangan, Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M.

Keseriusan dan komitmen yang tinggi dari pimpinan Untirta untuk melaksanakan Standar Nasional Pendidikan, maka pada tanggal 2 Juni 2012 dilantik secara resmi Ketua, Sekretaris, dan Koordinator Pusat ( Korpus) pada LP3M berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa nomor 70/UN43/KP/SK/2012.

  • SAMBUTAN KETUA LEMBAGA

Bismillahirahmanirrahiim,

Assalamu’alaikum Wr.Wb,

Salam sehat, Salam Sejahtera untuk kita semua.

Alhamdulillah, segala puja dan puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Alloh swt, Tuhan yang maha kuasa sehingga kita semua dapat beraktifitas untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tangung jawabnya untuk menjadikan Untirta lebih baik dari sebelumnya.

Diawal tahun 2022 LP3M sedang menyiapkan terkait target-target yang dicanangkan Rektor selaku pimpinan Untirta dalam pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) diantaranya penyiapan perpanjangan dan atau konversi akreditasi AIPT dan juga mendorong lahirnya prodi dengan akreditasi Internasional serta kegiatan-kegiatan lain yang mendorong ketercapaian 8 IKU dan juga ketercapaian visi Untirta yaitu Terwujudnya Untirta Sebagai Integrated Smart and GreeN (It’S Green) University yang unggul, berkarakter dan berdaya saing, diKawasan ASEAN tahun 2030”.

LP3M dalam tugas pokok dan fungsinya dalam menjamin pemenuhan SNDikti melalui monitoring dan evaluasi, pengendalian dan peningkatan dari standar yang telah ditetapkan secara internal selain itu melakukan pengembangan SDM baik internal maupun eksternal melalui pelatihan pekerti dan AA juga menyusun berbagai instrument pembelajaran daring dan Hybrid Learning, pedoman akademik serta pedoman penyusunan kurikulum.

Pada akhirnya, kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kegiatan LP3M, dan kami selalu terbuka dengan kritik dan saran untuk perbaikan LP3M kedepan untuk ikut berkontribusi dalam membantu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menjadi Universitas yang Unggul di kancah Nasional dan bahkan Internaional.

Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  • VISI & MISI LP3M UNTIRTA
  • Visi

Terwujudnya LP3M UNTIRTA sebagai lembaga yang unggul dalam pengelolaan system penjaminan mutu pendidikan di tingkat nasional dan internasional pada tahun 2025

  • Misi
  1. Mengelola sistem penjaminan mutu internal untuk menjamin kualitas kinerja bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Mengelola sistem penjaminan mutu internal untuk menjamin tata kelola dan kinerja universitas dan unit kerja di bawahnya secara baik, jujur, adil, wibawa, amanah, religius, dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
  • Kebijakan LP3M UNTIRTA
  1. Menjadikan penjaminan mutu sebagai dasar dan jiwa seluruh sivitas akademika UNTIRTA dalam menjalankan fungsi terbaiknya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan akademik dan non akademik secara berkelanjutan.
  2. Meningkatkan mutu UNTIRTA menjadi perguruan tinggi yang berkualitas dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional dan internasional.
  • Tujuan Kebijakan
  1. Menjamin bahwa setiap unit di lingkungan UNTIRTA dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas UNTIRTA kepada pemangku kepentingan.
  3. Mengajak semua pihak di lingkungan UNTIRTA untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
  • Tugas Pokok dan Fungsi LP3M UNTIRTA
  1. Menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Menetapkan, Melaksanakan, Mengevaluasi, Mengendalikan, dan Meningkatkan Standar) secara sistemik dan berkelanjutan dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat serta sumber daya yang digunakan sehingga tumbuh dan berkembangnya budaya mutu di lingkungan UNTIRTA.
  2. Mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNTIRTA sehingga terwujudnya UNTIRTA sebagai Pendidikan Tinggi yang bermutu.
  3. Mengkaji, mengembangkan, dan menyusun dokumen:
  4. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNTIRTA.
  5. Manual SPMI-UNTIRTA.
  6. Standar Pendidikan Tinggi (Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat, dan standar non akademik lannya) yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  7. Formulir-formulir Instrumen Monev SPMI UNTIRTA
  8. Mengkaji dan mengembangkan Standard Operating Procedure (SOP) dengan unit kerja di lingkungan UNTIRTA sehingga terlaksananya tata pamong yang baik dalam melaksanakan dan memenuhi Standar UNTIRTA
  9. Mengembangkan instrumen yang diperlukan dalam rangka pemenuhan standar Mutu UNTIRTA oleh setiap unit kerja di lingkungan UNTIRTA
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan standar UNTIRTA oleh setiap unit kerja yang ada di lingkungan UNTIRTA
  11. Melakukan Penguatan Sumber Daya Manusia, Melalui Kegiatan Pekerti/AA, dan Layanan Prima Terhadap Tenaga Pendidik.
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan SOP oleh setiap unit kerja dalam rangka pelaksanaan tata pamong yang baik untuk memenuhi standar UNTIRTA
  13. Melakukan audit terhadap capaian Standar UNTIRTA baik akademik maupun non akademik oleh setiap unit kerja yang ada di lingkungan UNTIRTA
  14. Melakukan koordinasi dalam perancangan sistem pangkalan data UNTIRTA bersama unit kerja terkait lainnya dalam pemenuhan standar UNTIRTA
  15. Melakukan monitoring untuk memastikan unit kerja melakukan pemutakhiran PDPT-UNTIRTA secara berkala untuk pemenuhan Standar UNTIRTA
  16. Melakukan analisis PDPT UNTIRTA untuk mengevaluasi capaian Standar UNTIRTA yang hasilnya dilaporkan kepada Rektor UNTIRTA untuk ditindaklanjuti kepada DIRJEN DIKTI
  17. Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor terkait dengan capaian Standar Mutu UNTIRTA oleh setiap unit kerja di lingkungan UNTIRTA
  • Pentahapan Sasaran Mutu UNTIRTA

Pentahapan ini meliputi: (i) Penyiapan dan pelaksanaan SPMI (2011-2015), (ii) Peningkatan kualitas SPMI (2016-2021), dan (iii) Berjalannya Budaya mutu dan pengakuan Mutu UNTIRTA di tingkat nasional dan internasional (2022-2025). Pada tahun 2019 ini LP3M berada pada tahap kedua, yaitu peningkatan kualitas SPMI dan sekaligus mempersiapkan tahap ketiga yaitu berjalannya budaya mutu dan pengakuan mutu UNTIRTA di tingkat nasional dan internasional.

  • PIMPINAN LP3M UNTIRTA 2019-2023

KETUA

Prof. Dr. Eng. A. Ali Alhamidi, S.T., M.T.

SEKRETARIS

Dr. Syihabudin, M.Si

  • KOORPUS LP3M UNTIRTA 2019-2023

Koorpus AMI

Dr. Ir. Wahyuni Martiningsih, S.T., M.T.

Koorpus SDM

Prof. Dr. Yayat Ruhiat, M.Si

Koorpus SPMI & SPME

Dr. Ing. Rangga Galura Gumelar, M.Si

Koorpus Kurikulum

Prof. Dr. Yudi Juniardi, M.Pd.

Koorpus CDCC

Prof. Dr. Wahyu Susihono, S.T., M.T.

Koorpus PPITKTI

Prof. Dr. Alimuddin, S.T., MM., M.T.

Koorpus SPADA

Anggoro Suryo Pramudyo, M.Kom.

  • SEKERTARIAT LP3M UNTIRTA PERIODE 2019-2023

Koordinator JF LP3M

Dulakir, S.Pd., M.Pd.

BPP

Asnawi, S.H., M.M.

Staf

Syihabudin, S.Pd.I

Ulfiyah, S.Pd.

Setya Surya, S.Pd., M.Pd.

Hana Dwi Trustianti, S.Sn.

Bambang Ria Achmadi

Herdiyansyah Wijaya, A.Md.

Siti Saffana Azka, S.Ak

Driver

Chassanudin