Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melalui Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Tingkat Universitas atas Temuan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus 12 Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat sistem penjaminan mutu dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi secara berkelanjutan. (Serang, 29 Januari 2026).
Peserta kegiatan terdiri dari Rektor, Para Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Para Dekan dan Kepala Lembaga di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa serta Kepala Pusat di lingkungan LPMPP. Keterlibatan para pemangku kepentingan ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa RTL yang dirumuskan bersifat lintas unit, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan strategis universitas. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti secara sistematis dan terukur seluruh temuan AMI Siklus 12, baik yang berkaitan dengan standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun tata kelola dan layanan pendukung. Penyusunan RTL diposisikan sebagai tahap krusial dalam siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), guna memastikan bahwa setiap temuan audit direspons dengan perbaikan yang konkret dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., М.Т. Pada sambutan Rektor menegaskan bahwa evaluasi terhadap temuan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2025 merupakan bagian penting dalam memastikan efektivitas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Temuan AMI harus dipahami sebagai dasar perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan administratif, sehingga setiap unit kerja dituntut melakukan tindak lanjut yang berbasis analisis akar masalah dan berorientasi pada peningkatan mutu yang nyata. Terkait penetapan cakupan AMI Siklus 13, Rektor mengarahkan agar audit difokuskan tidak hanya pada kepatuhan terhadap standar, tetapi juga pada efektivitas implementasi dan ketercapaian capaian pembelajaran. Cakupan audit diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pengambilan keputusan strategis, memperkuat budaya mutu, serta mendukung peningkatan kualitas akademik dan tata kelola Universitas Sultan Ageng Tirtayasa secara berkelanjutan.
Pada kegiatan ini Kepala LPMPP Prof. Dr. Ir. Wahyu Susihono, S.T., MT dalam laporannya menyampaikan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan instrumen strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP. SPMI diposisikan sebagai sistem terintegrasi yang tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap standar, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya mutu di seluruh unit kerja. Serta hasil paparan Rencana Tindak Lanjut (RTL) menunjukkan bahwa sebagian besar Unit Pengelola Program Studi telah menindaklanjuti temuan Audit Mutu Internal (AMI), meskipun masih ditemukan RTL yang bersifat normatif dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam perencanaan program dan anggaran. Temuan AMI Tahun 2025 yang belum terselesaikan mengindikasikan perlunya penguatan analisis akar masalah serta komitmen pimpinan unit dalam memastikan efektivitas tindak lanjut dan Integrasi hasil AMI dan RTL ke dalam penyusunan RKAKL dan Renop dipandang krusial untuk menjamin keberlanjutan program peningkatan mutu. Program dan kegiatan prioritas tahun 2026 diarahkan pada penguatan implementasi SPMI, peningkatan kualitas pembelajaran berbasis OBE, serta peningkatan kapasitas sumber daya penjaminan mutu. Untuk pelaksanaan AMI Siklus 13 direncanakan dengan cakupan audit yang lebih komprehensif dan substantif, menitik beratkan pada efektivitas implementasi standar dan ketercapaian capaian pembelajaran. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat peran AMI sebagai instrumen strategis dalam pengambilan keputusan dan peningkatan mutu berkelanjutan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Secara akademik, kegiatan ini difokuskan pada analisis mendalam terhadap akar permasalahan (root cause analysis) dari setiap temuan AMI, pemetaan kesenjangan antara kondisi aktual dengan standar mutu yang ditetapkan, serta perumusan strategi perbaikan yang realistis, terukur, dan berjangka waktu jelas. RTL yang disusun tidak hanya menekankan pada pemenuhan administrasi mutu, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat efektivitas proses akademik dan tata kelola institusi.
Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja melakukan pemetaan temuan AMI sesuai lingkup kewenangannya, menetapkan program perbaikan, indikator keberhasilan, penanggung jawab, serta target waktu penyelesaian. Pendekatan ini dimaksudkan agar RTL tidak bersifat normatif, melainkan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan dalam siklus penjaminan mutu berikutnya.
Melalui kegiatan Penyusunan RTL Tingkat Universitas atas Temuan AMI Siklus 12 Tahun 2025 ini, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menegaskan komitmennya dalam membangun budaya mutu (quality culture) yang berkelanjutan. RTL yang dihasilkan diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kinerja akademik dan non-akademik, mendukung pencapaian standar nasional pendidikan tinggi, serta memperkuat kesiapan institusi dalam menghadapi akreditasi dan penilaian mutu eksternal di tingkat nasional maupun internasional.










