Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Bersama Wakil Rektor bidang Akademik membahas hasil audit untuk perolehan sertifikat International Organization for Standardization (ISO) 21001:2018 di ruang rapat Gedung Rektorat lantai 4 kampus Sindangsari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris LPMPP, Kepala Pusat (Kapus) Audit Mutu Internal, Kapus Sistem Penjaminan Mutu Internal, Kapus Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan, Kapus Pengembangan MBKM IKU dan Pemeringkatan Institusi, Wakil Direktur bidang Akademik Pascasarjana, para Wakil Dekan bidang Akademik.
Pada pertemuan ini pembahasannya meliputi diantaranya perihal integritas akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan larangan plagiasi di Untirta. Menurut keterangan Dr. Kandung Sapto Nugroho, S.Sos., M.Si selaku Kepala Pusat (Kapus) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bahwa pada pertemuan ini membahas temuan 12 minor dan 2 mayor pada audit ISO yang telah dilakukan, beliau menerangkan salah satu temuan minor yakni terkait regulasi integritas akademik, yang mana Untirta memiliki regulasi tersebut yang terbit pada tahun 2021/2022, tetapi regulasi tersebut belum merujuk pada regulasi terbaru, kemudian membahas update regulasi pendukung untuk menjawab temuan minor pada ISO 21001:2018. Beliau juga menerangkan salah satu temuan mayor yakni belum dilaksanakan audit berbasis ISO 21001:2018, kemudian beliau menuturkan pada tanggal 30 januari 2025 akan dilaksanakan pelatihan auditor ISO dan diikuti dengan audit di Fakultas Hukum.
Adapun lebih detilnya menurut keterangan dari Dr. Fitria Riany Eris, SP., M.Si selaku Kapus Audit Mutu Internal (AMI), ISO 21001:2018 adalah tentang sistem manajemen organisasi Pendidikan yang kegiatannya terdiri dari pendampingan dan proses sertifikasi, beliau menerangkan bahwa pendampingan sudah dilakukan oleh konsultan, adapun tahap sertifikasi berupa kegiatan audit oleh auditor eksternal yang mana sudah masuk pada audit tahap 1 yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2024 secara online, di audit tahap 1 auditor menanyakan klausa-klausa yang ada di ISO dan dari hasil audit ada 14 temuan yang terdiri dari 12 temuan minor dan 2 temuan mayor. Beliau memaparkan beberapa temuan minor yang bisa diselesaikan di fakultas hukum salah satu diantaranya tentang Fakultas Hukum (FH) meninjau ulang mengenai tupoksinya, FH melakukan analisis swot tentang climate change dan lain sebagainya. Beliau memaparkan juga tentang temuan mayor yang harus diselesaikan di Universitas diantaranya tentang klausa 8514 tentang pedoman plagiarisme, Untirta perangkat-perangkatnya sudah punya tetapi peraturan nya tidak ada, maka dari itu pada pertemuan ini dilakukan untuk penetapan dan melengkapi pedoman tentang plagiarisme, tuturnya.
Beliau menuturkan temuan mayor lainnya diantaranya Untirta belum pernah melakukan audit ISO 21001:2018 dan rapat tinjauan manajemen (RTM) ISO 21001:2018, adapun untuk menyelesaikan temuan mayor tersebut dan guna menunjang audit ISO 21001:2018 pada tanggal 30 Januari 2025 akan diselenggarakan pelatihan auditor ISO dan dilanjutkan dengan pelaksanaan audit ISO 21001:2018 di FH yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 januari 2025, serta setelahnya akan dilakukan RTM ISO 21001:2018 pada awal bulan Maret 2025.
Pada akhir penjelasannya beliau menyampaikan untuk mendapatkan sertifikat ISO 21001:2018 itu harus melewati audit tahap 1 dan 2. Jika audit dan RTM ISO 21001:2018 sudah dilaksanakan maka bisa dilakukan audit eksternal ISO 21001:2018 tahap kedua yang akan dijadwalkan pada awal bulan maret, setelahnya akan diputuskan apakah bisa dapat sertifikat ISO 21001:2018 atau tidak.