Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
- menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Program studi tersebut, maka LP3M berkewajiban terus memacu dan menelaah kembali sampai sejauh mana Program Studi mempersiapkan Pelaksanaan Akreditasi diselenggarakan.
Telaah Reakreditasi Prodi Pendidikan IPA (25/02)
Telaah Reakreditasi Prodi Pendidikan Biologi (26/02)