Dalam rangka mempercepat proses internasionalisasi dan peningkatan mutu akademik berbasis standar global, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) melaksanakan kegiatan Penyusunan Borang Self Assessment Report (SAR) dan Pendampingan Akreditasi Internasional ACQUIN pada Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tahapan strategis dalam memastikan kesiapan Fakultas Hukum untuk memenuhi standar dan kriteria akreditasi internasional yang ditetapkan oleh ACQUIN (Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute). (Serang, 26 Januari 2026).
Kegiatan pendampingan difokuskan pada penguatan penyusunan Self Assessment Report (SAR) sebagai dokumen inti yang merepresentasikan kapasitas akademik, tata kelola, serta strategi pengembangan Fakultas Hukum secara komprehensif dan terukur. SAR tidak diposisikan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen reflektif yang menyajikan analisis kritis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan fakultas dalam konteks standar mutu internasional.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Dr. Firdaus, SH., MH. dan didampingi oleh Kepala Pusat Pengembangan Dan Pendampingan Akreditasi Internasional Prof. Dr. Heni Pujiastuti, S.Pd.,M.Pd. Agenda pendampingan diawali dengan telaah mendalam terhadap kerangka evaluasi ACQUIN, khususnya pada aspek tata pamong dan manajemen akademik, sistem penjaminan mutu internal, desain dan implementasi kurikulum, kualitas proses pembelajaran, kinerja penelitian dan publikasi ilmiah, serta derajat internasionalisasi program studi. Setiap komponen SAR dibahas secara sistematis dengan menekankan keterkaitan antara kebijakan fakultas, implementasi di lapangan, serta bukti dukung yang dapat diverifikasi (verifiable evidence).
Dalam proses penyusunan borang SAR, tim pendamping LPMPP menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan kinerja (performance-based assessment). Narasi SAR diarahkan untuk menampilkan capaian akademik Fakultas Hukum secara kuantitatif dan kualitatif, termasuk profil dosen, rekam jejak tridarma, luaran pembelajaran, keterlibatan pemangku kepentingan, serta sistem evaluasi dan peningkatan mutu berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan karakter akreditasi ACQUIN yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan mutu.
Pendampingan juga difokuskan pada penyelarasan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Hukum dengan standar mutu internasional ACQUIN. Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dievaluasi secara kritis untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu tidak hanya terdokumentasi dengan baik, tetapi juga diimplementasikan secara konsisten dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas akademik dan tata kelola fakultas.
Selain aspek struktural dan sistemik, agenda kegiatan turut membahas strategi penguatan kurikulum berorientasi internasional, peningkatan kualitas pembelajaran berbasis student-centered learning, serta integrasi perspektif hukum internasional dan komparatif dalam kurikulum. Diskusi ini diarahkan untuk memastikan kesesuaian capaian pembelajaran lulusan dengan kebutuhan global serta ekspektasi pemangku kepentingan internasional.
Melalui kegiatan Penyusunan Borang SAR dan Pendampingan Akreditasi Internasional ACQUIN ini, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa diharapkan memiliki dokumen SAR yang kuat secara substansi, koheren secara narasi, dan valid secara evidensial. Hasil pendampingan ini juga diharapkan menjadi pijakan strategis bagi fakultas dalam membangun budaya mutu internasional yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Untirta dalam peta pendidikan tinggi global.
Kegiatan ini menegaskan komitmen LPMPP Untirta dalam menjadikan akreditasi internasional sebagai proses transformasi akademik yang mendorong perbaikan sistemik, peningkatan kualitas tridarma, dan penguatan reputasi institusi di tingkat global secara berkelanjutan.












