SEJARAH PERKEMBANGAN SPMI UNTIRTA
Pelaksanaan SPMI 2005 – 2012
Untirta pada tahun 2005 pernah memiliki Unit Pengkajian, Peningkatan dan Pengembangan Akademik (UP3A) sebagai embrio system penjaminan mutu di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Sebagai contoh pengangkatan adalah SK Rektor Untirta No 139/J42/G.1/X/2005 tentang Pengangkatan Pengelola Unit Pengkajian, Peningkatan dan Pengembangan Akademik (UP3A) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pada rentang 2005 – 2012 UP3A yang berevolusi menjadi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dalam pratiknya pernah menyelenggarakan kegiatan seperti pelatihan Pekerti, Applied Approach, Penilaian Angka Kredit, Tracer Study, pelatihan personal UP3A dan LP3M, pelatihan dosen-dosen dan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI).
Penjaminan mutu di lingkungan Untirta sebagai sebuah siklus telah melalui beberapa kali siklus. Satu siklus penjaminan mutu paling tidak membutuhkan 3 (tiga) tahun. Tahun pertama sebagai tahun penetapan standar kebijakan SPMI, kemudian pada tahun kedua diikuti dengan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian, serta pada tahun ketiga dilakukan peningkatan (berupa penetapan baru). Alur siklus yang sudah terdokumentasikan dengan baik dapat dilihat dari gambar berikut:
Gambar 1. Sejarah Siklus PPEPP SPMI di Lingkungan Untirta
Sejarah perkembangan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirayasa dapat dinarasikan sebagai berikut:
Implementasi SPMI 2012 – 2016
Untirta melalui SK Rektor Nomor 466/UN43/UN43/PP/SK/2013 Tentang Penetapan Organisasi Lembaga Peningkatan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa membentuk LPMPP sebagai komitmen penjaminan mutu pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Kemudian melalui SK Rektor Nomor 444/UN43/KR/SK/2014 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Kebijakan Mutu, Manual Mutu, dan Standar Mutu SPMI Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2013-2014. Adapun kelengkapan standarnya sebagai berikut:
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/001/2013 tentang Standar Isi
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/002/2013 tentang Standar Proses
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/003/2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/004/2013 tentang Standar Doen dan Tenaga Kependidikan
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/005/2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/006/2013 tentang Standar Pengelolaan
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/007/2013 tentang Standar Pembiayaan
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/008/2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/009/2013 tentang Standar Mahasiswa
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/010/2013 tentang Standar Suasana Akademik
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/011/2013 tentang Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/012/2013 tentang Standar Sistem Informasi
- SPMI-Untirta/SM/UN43.15/013/2013 tentang Standar Kerjasama Dalam dan Luar Negeri
Pelaksanaan, aktifitas penjaminan dilakukan masih dilakukan secara manual, namun terdokumentasikan dengan baik sehingga data series cukup lengkap tersedia.
Evaluasi, pelaksanaan audit mutu internal dilakukan oleh sumber daya manusia yang telah memiliki sertipikat auditor dan mendapatkan pelatihan pelaksanaan audit yang memenuhi prinsip kaidah-kaidah penjaminan mutu sebagai berikut:
- Prinsip triangulasi, SPMI merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi;
- Prinsip akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis;
- Prinsip transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme;
- Prinsip Nirlaba, adalah prinsip kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan;
- Prinsip efektivitas, yaitu pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuanyang telah ditentukan sebelumnya;
- Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada penggunaan sumber daya secara optimal untuk mencapai hasil yang maksimal;
- Prinsip Terencana dan Berkelanjutan, SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus;
- Prinsip Otonom, SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada Unit Pengelola Program Studi (Jurusan) maupun pada perguruan tinggi;
- Prinsip Terstandar, SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi;
- Prinsip Akurasi, SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti; dan
Pengendalian, Hasil audit mutu internal dilanjutkan dengan rapat tinjauan manajemen oleh pimpinan Untirta untuk dilakukan tindakan penyelarasan atas temuan-temuan yang membutuhkan direction sebagai kendali atas rentang control manajemen. Pemberian apresiasi maupun revisi strategi dilakukan pada tahapan ini. Rapat tinjauan manajemen menjadi ruang kendali atas capaian target dan ketepatan strategi yang digunakan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan.
Peningkatan, dalam rangka peningkatan dilakukan beberapa kali benchmarking untuk menambah wawasan dalam tata kelola penjaminan mutu di lingkungan perguruan tinggi. Namun belum menambah standar indicator kinerja tambahan. Peningkatan dilakukan pada aspek kelembagaan sehingga otoritas atau kewenangan yang diperluas lebih memungkinkan untuk melakukan pengembangan dan penjaminan mutu. Pada periode SPMI 2012-2016 merupakan siklus utuh 1 (satu) sampai 5 (lima).
Implementasi SPMI 2016 – 2019
Pada tahun 2019, Untirta menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) sesuali SK Kemenristekdikti Nomor: B/3031/A4.1/HK.0101/2019 Tanggal 3 Oktober 2019 tentang legalitas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS). Sejak terbit SK tersebut, Sertifikat Pekerti dan AA yang diperoleh dari pelatihan Pekerti dan AA di Untirta dapat dijadikan prasyarat untuk pengajuan Serdos. Guna mendukung proses penjaminan mutu di lingkungan internal, Untirta menerbitkan SK Rektor No melalui SK Rektor Nomor 920/UN43/AK/SK/2016 tentang Pedoman Kebijakan Mutu dan Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2016-2019 untuk merevisi perkembangan regulasi dan kondisi factual lapangan di lingkungan Untirta. dengan memberikan perbaikan pada pemberian standar tambahan yakni standar suasana akademik, standar kamahasiswaan, standar system informasi dan standar Kerjasama dalam dan luar negeri.
Pelaksanaan, penjaminan mutu di lingkungan Untirta dilaksanakan dengan menerapan asas-asas sebagai berikut:
- Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, dan output;
- Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan;
- Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara;
- Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika, institusi, bangsa dan negara;
- Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter; dan
- Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.
Evaluasi, Audit internal bidang akademik dilakukan oleh auditor internal di bawah kendali LP3M. Auditor internal ini telah dilatih dan memiliki sertifikat pelatihan Audit Mutu Internal. Pelaksanaan audit dilakukan melalui tahapan:
- Pembekalan auditee dan auditor
- Pengisian borang oleh auditee
- Penjadwalan pelaksanaan audit
- Desk evaluasi borang oleh auditor
- Visitasi lapangan
- Pelaporan hasil audit
- Temu akhir dan rekomendasi tindak lanjut. Dihadiri oleh Pimpinan universitas, pimpinan fakultas, program studi yang diaudit
Pengendalian, Hasil monitoring dan evaluasi telah didokumentasikan oleh LP3M dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi. Laporan hasil monev mencakup hasil penilaian kinerja program studi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Dokumen hasil monev dapat diakses secara manual oleh seluruh unit kerja yang ada di Untirta di bawah dalam rapat tinjauan manajemen bersama pimpinan universitas dan fakultas untuk mendapatkan penghargaan bagi yang berkinerja melampaui maupun punishment bagi kinerja yang tidak mencapai standar.
Peningkatan, berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi diperoleh temuan-temuan pelaksanaan standar yang masih belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya temuan-temuan tersebut diinventarisir untuk dibuat rekomendasi pengendaliannya dan dilaporkan ke pimpinan universitas maupun fakultas dalam acara temu akhir yang dihadiri oleh para pimpinan universitas, pimpinan fakultas, para auditor, para auditi, dan tim LP3M. Tindak lanjut pengendalian temuan untuk perbaikan agar standar dipenuhi atau dilampaui dilakukan oleh para pimpinan universitas dan fakultas berdasarkan rekomendasi tersebut. Demikian selanjutnya siklus PPEPP berjalan secara kontinyu (continuous quality improvement).tindaklanjut berupa peningkatan standar tidak berupa penambahan standar (artinya masih sama dengan standar lama) hanya saja peningkatan dilakukan pada bunyi pernyataan isi standar yang lebih baik pada standar yang ada sebagai tindaklanjut dari benchmarking yang dilakukan di beberapa kampus di Indonesia maupun penelusuran berbasis web. Adapun laporan benchmarking dapat dilihat pada link berikut. Pada periode SPMI 2016-2019 merupakan siklus utuh 4 (satu) sampai 7 (tujuh).
Implementasi SPMI 2020 – 2024
Pada tahun 2020 Untirta Kembali melakukan revisi perangkat penjaminan mutu sebagai komitmen perbaikan mutu (continuous improvement) melalui Penetapan SK Rektor Nomor 770/UN43/KPT.DI.05.00/2020 tentang Penerbitan Buku Pedoman Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Triatayasa Tahun 2020. Dengan 8 Standar Pendidikan, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian dan 4 standar tambahan.
Pelaksanaan, penjaminan mutu dilakukan melalui aplikasi https://spmi.untirta.ac.id/ sekaligus sebagai perangkat pendokumentasikan di semua tahapan penjaminan mutu, maupun terhadap semua SN Dikti dan standar penetapan Untirta.
Evaluasi, Audit dilaksanakan melalui sistem aplikasi melalui https://siamiu.untirta.ac.id/ Dimana ketua program studi menginput data pendukung atas semua pelaksanaan standar Pendidikan tinggi dan standar penetapan internal Untirta ke dalam aplikasi tersebut kemudian akan dilakukan audit oleh Auditor melalui penugasan dari Rektor dan dikoordinasikan oleh Koordinator Pusat Audit Mutu Internal di bawah kendali LP3M.
Pengendalian, Pimpinan Untirta melakukan Rapat Tinjauan Manajemen tahun 2021 berdasarkan hasil Audit Mutu 2021 (Siklus 8) dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan AMI 2021 yang ditetapkan Untirta. Setelah melakukan Audit Mutu Internal tahun 2021 (siklus 8), serta memperhatikan pertimbangan Senat Untirta, maka pada tahun 2022 LP3M melakukan peningkatan standar sebanyak 2 standar yakni standar pembelajaran daring (Online) dan standar MBKM. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Table 1. Peningkatan Standar 2022
No | Standar | No SK Rektor | Peningkatan Standar 2022 |
1 | Tambahan: Pembelajaran Daring (Online) | 123.1/UN43/KPT. DI.05.00/2022
|
a. Rencana Pembelajaran Semester (Jumlah dosen yang menggu-nakan platform pembelajaran daring (https://www.spada.untirta.ac.id) sesuai RPS>=80%)
b. Lembar Kerja Mahasiswa, tugas dan lainnya c. Penilaian pembelajaran yang disusun dosen pengampu |
2 | Tambahan: MBKM | 124.1/UN43/KPT. DI.05.00/2022
|
Universitas mewajibkan semua prodi S1 dan D3 mempunyai keterwakilan untuk mengikuti MBKM. Dengan Indikator laporan jumlah prodi S1 dan D3 yang mempunyai keterwakilan dalam mengikuti MBKM pada:
a. IKU 1 b. IKU 2 c. IKU 3 d. IKU 4 e. IKU 5 f. IKU 6 g. IKU 7
|
Implementasi SPMI 2020 – 2024
Pada tahun 2021 Untirta melakukan revisi atau penyesuaian dalam hal sistematika dan redaksional berdasarkan regulasi yang berlaku melalui Penetapan Standar melalui SK Rektor Nomor: 402.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Tentang Penerbitan Buku Pedoman Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Lembaga Pengembangan Pendidikan Dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021. Dengan menetapkan 8 standar Pendidikan, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian dan 21 standar tambahan. Adapun rincian lengkapnya sebagai berikut:
Table 2. Penetapan Kebijakan dan Standar
No | Aspek | Nomor SK | Keterangan |
1 | Kebijakan | 402.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Kebijakan SPMI |
Pendidikan | |||
1 | SK Rektor | 403.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Kompetensi Lulusan |
2 | SK Rektor | 403.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Isi Pembelajaran |
3 | SK Rektor | 403.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Proses Pembelajaran |
4 | SK Rektor | 403.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Penilaian Pembelajaran |
5 | SK Rektor | 403.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
6 | SK Rektor | 403.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Sarana Prasarana |
7 | SK Rektor | 403.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pengelolaan |
8 | SK Rektor | 403.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pembiayaan |
Penelitian | |||
1 | SK Rektor | 404.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Hasil Penelitian |
2 | SK Rektor | 404.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Isi Penelitian |
3 | SK Rektor | 404.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Proses Penelitian |
4 | SK Rektor | 404.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Penilaian Penelitian |
5 | SK Rektor | 404.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Peneliti |
6 | SK Rektor | 404.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Sarana Prasarana Penelitian |
7 | SK Rektor | 404.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pengelolaan Penelitian |
8 | SK Rektor | 404.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pembiayaan Penelitian |
Pengabdian | |||
1 | SK Rektor | 405.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat |
2 | SK Rektor | 405.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat |
3 | SK Rektor | 405.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat |
4 | SK Rektor | 405.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat |
5 | SK Rektor | 405.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat |
6 | SK Rektor | 405.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Sarana Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
7 | SK Rektor | 405.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat |
8 | SK Rektor | 405.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat |
Tambahan | |||
1 | SK Rektor | 406.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Suasana Akademik |
2 | SK Rektor | 406.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Kemahasiswaan |
3 | SK Rektor | 406.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Sistem Informasi |
4 | SK Rektor | 406.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Kerjasama Dalam dan Luar Negeri |
5 | SK Rektor | 406.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Penyelenggaraan MKU |
6 | SK Rektor | 406.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Identitas Diri (Visi Misi dan Tujuan) |
7 | SK Rektor | 406.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Peningkatan Peringkat SINTA |
8 | SK Rektor | 406.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Publikasi Internasional |
9 | SK Rektor | 406.9/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Sumber Daya Manusia |
10 | SK Rektor | 406.10/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Green Campus dan Keberlanjutan |
11 | SK Rektor | 406.11/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan |
12 | SK Rektor | 406.12/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Peningkatan Income Generating |
13 | SK Rektor | 406.13/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Outcome Based Education |
14 | SK Rektor | 406.14/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pembelajaran Online |
15 | SK Rektor | 406.15/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka |
16 | SK Rektor | 406.16/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Indikator Kinerja Utama |
17 | SK Rektor | 406.17/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pendampingan Akreditasi Nasional |
18 | SK Rektor | 406.18/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Pendampingan Akreditasi Internasional |
19 | SK Rektor | 406.19/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Standar Implementasi Nilai JAWARA |
20 | SK Rektor | 406.20/UN43/KPT. DI.05.00/2022 | Standar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual |
21 | SK Rektor | 887/UN43/KPT. DI.05.00/2022 | Standar Mutu Berbasis Resiko |
Pelaksanaan, penjaminan mutu dilakukan melalui aplikasi https://spmi.untirta.ac.id/ sekaligus sebagai perangkat pendokumentasikan di semua tahapan penjaminan mutu. Adapun manual mutunya sebagai berikut:
Table 3. Manual Mutu
No | Nomor SK | Keterangan | |
1 | SK Rektor | 441.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Manual Mutu PPEPP Standar Pendidikan |
2 | SK Rektor | 441.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Manual Mutu PPEPP Standar Penelitian |
3 | SK Rektor | 441.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Manual Mutu PPEPP Standar Pengabdian |
4 | SK Rektor | 441.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 | Manual Mutu PPEPP Standar Tambahan |
Evaluasi, dilaksanakan dalam system aplikasi melalui https://siamiu.untirta.ac.id/ Dimana ketua program studi meninput dalam aplikasi tersebut kemudian akan dilakukan audit oleh Auditor melalui penugasan dari Rektor.
Pengendalian, Pimpinan Untirta melakukan Rapat Tinjauan Manajemen tahun 2022 berdasarkan hasil Audit Mutu 2022 (Siklus 9) dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan AMI 2022 yang ditetapkan Untirta.
Peningkatan dilakukan dengan melakukan Rencana Tindak Lanjut tahun 2023 yang berujung pada peningkatan standar. Pelaksanaan Audit Mutu Internal pada tahun 2022, pada tahun 2023 SPMI Untirta melalui pertimbangan Senat meningkatkan standar sebanyak 16 standar yang terdiri dari 3 standar Pendidikan, 3 standar penelitian, 3 standar pengabdian dan 9 standar tambahan. Rinciannya sebagai berikut:
Table 4. Peningkatan Standar 2023
No | Standar | No SK Rektor | Peningkatan Standar 2023 |
1 | Tambahan: Kerjasama DLN
(Kriteria 2) |
245.3/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Realisasi mitra kerjasama nasional setiap tahunnya minimal 30
b. Realisasi mitra kerjasama internasional setiap tahunnya minimal 20 c. Realisasi penandatanganan MoA nasional oleh Rektor minimal 20 setiap tahunnya d. Realisasi penandatanganan MoA internasional oleh Rektor minimal 15 setiap tahunnya e. Realisasi penandatanganan PKS nasional oleh Dekan minimal 7 setiap tahunnya f. Realisasi penandatanganan PKS internasional oleh Dekan minimal 7 setiap tahunnya |
2 | Tambahan: Kemahasiswaan
(Kriteria 3) |
245.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Tingkat kemudahan akses mahasiswa terhadap layanan bimbingan akademik di atas 85%
b. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan bimbingan akademik di atas 90% c. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap sistem pemantauan yang disediakan di atas 85%. d. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan bimbingan konseling di atas 90%. |
3 | Pendidikan: Dosen dan Tendik
(Kriteria 4) |
243.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Realisasi kualifikasi dosen S2 >65%
b. Realisasi kualifikasi dosen S3 >35% c. Jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional >85% d. Realisasi komposisi LK > 20% |
4 | Penelitian: Hasil | 245.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Jurnal nasional terakreditasi. Dalam satu tahun terdapat 100 judul artikel dosen/ mahasiswa Untirta yang termuat dalam jurnal nasional terakreditasi.
b. Jurnal internasional bereputasi. Dalam satu tahun terdapat 100 judul artikel dosen/ mahasiswa Untirta yang termuat dalam jurnal Internasional Bereputasi. c. Dalam satu tahun terindikasi 100 HAKI yang dihasilkan oleh Dosen/ Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; |
5 | Pengabdian: Hasil | 246.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023 | a. Hasil pengabdian kepada masyarakat yang terpublikasi jurnal ilmiah nasional terakreditasi dalam 1 tahun 50 judul |
6 | Tambahan: SDM | 245.4 /UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Rasio Dosen (GB, LK, L dan AA) dan Mahasiswa untuk S1 dan D3 maksimal 1 : 30 untuk Eksakta ; dan 1 : 45 untuk Sosial di semua program studi
b. Rasio Dosen (GB, LK dan L) dan Mahasiswa untuk S2 maksimal 1 : 20 di semua program studi c. Rasio Dosen (GB dan LK) dan Mahasiswa untuk S3 maksimal 1 : 10 di semua program studi |
7 | Pendidikan: Pembiayaan
(Kriteria 5) |
244.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Ketersediaan dana operasional pendidikan untuk S1 minimal 25 juta, S2 minimal 30 juta, dan S3 minimal 50 juta
b. Realisasi rata-rata dana penelitian dosen Rp 20 jt per dosen per tahun c. Realisasi rata-rata dana pengabdian masyarakat Rp 10 jt per dosen per tahun |
8 | Penelitian: Pembiayaan | 246.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023 | a. Rata-rata dana penelitian dosen minimal Rp. 20 juta per dosen tetap per tahun |
9 | PkM: Pembiayaan | 246.3/UN43/KPT. DI.05.00/2023 | a. Rata-rata dana pengabdian dosen minimal Rp. 10 juta per dosen tetap per tahun. |
10 | Tambahan: Suasana Akademik
(Kriteria 6) |
244.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Evaluasi tingkat kepuasan dari pihak-pihak terkait terhadap otonomi keilmuan minimal 85%.
b. Evaluasi tingkat kepuasan dari pihak-pihak terkait terhadap kebebasan akademik minimal 85%. c. Evaluasi tingkat kepuasan dari pihak-pihak terkait terhadap kebebasan mimbar akademik minimal 85%. d. Survey tingkat pemahaman mahasiswa tentang tentang kebijakan suasana akademik minimal 85 persen. e. Survey tingkat kepuasan terhadap prasarana, sarana, dan program yang mendukung interaksi akademik minimal 85 persen |
11 | Penelitian: Isi | 244.1 /UN43/KPT. DI.05.00/2023 | a. Jumlah penelitian dasar minimal 10 penelitian per fakultas |
12 | Tambahan: Publikasi Internasional
(Kriteria 7) |
243.5/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Setiap Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil penelitian penelitian minimal 2 publikasi.
b. Setiap Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil penelitian minimal 2 publikasi. c. 75 % Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil pengabdian kepada masyarakat minimal 1 publikasi. d. 75 % Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil pengabdian kepada masyarakat minimal 1 publikasi |
13 | PkM: Penilaian | 243.4/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Tingkat kepuasaan masyarakat dilihat dari tercapai tingkat kepuasaan masyarakat dan mitra PkM minimal 85% dengan melakukan survei pada indeks kepuasaaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan standar yang telah di tetapkan oleh LPPM Untirta. |
14 | Tambahan: Pemeringkatan SINTA
(Kriteria 8) |
243.3/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Minimal sebanyak 25% jurnal di Untirta, memiliki peringkat akreditasi Sinta-4 |
15 | Tambahan: IKU | 243.6/UN43/KPT. DI.05.00/2023 | a. Kepuasan atas pemberian penghargaan insentif IKU bagi yang mampu mencapai target tertinggi IKU minimal 85%. |
16 | Pendidikan: Kompetensi Lulusan
(Kriteria 9) |
243.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023
|
a. Prosentase lulusan jurusan/prodi S1/D3 yang mencapai IPK ≥ 2,5 (rata-rata IPK Lulusan S1/D3: 3,50).
b. Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat nasional minimal 40 per tahun c. Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat internasional minimal 15 per tahun d. Jumlah prestasi non akademik di tingkat nasional minimal 15 per tahun e. Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat internasional minimal 15 per tahun f. Prosentase lulusan jurusan/prodi S2 yang mencapai IPK ≥ 3,2 (rata-rata IPK Lulusan S2: 3,50). g. Prosentase lulusan jurusan/prodi S3 yang mencapai IPK ≥ 3,5 (rata-rata IPK Lulusan S3: 3,6). h. Persentase masa studi tepat waktu (2 tahun) untuk Program Magister 60%. i. Persentase Lulusan Untirta yang bekerja sesuai dengan bidang keahlian 80%. |
Untirta melalui OTK terbaru yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 40 tentang 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah melakukan perubahan kelembagaan pada pencapaian tujuan penjaminan mutu perguruan tinggi. Lembaga yang bertugas mengawal proses penjaminan mutu Untirta nomenklatur awalnya adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang memiliki 7 (tujuh) koordinator pusat (korpus). Kemudian saat ini diubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) melalui Permendikbud 40 tahun 2023 tentang OTK Untirta, yang terdiri dari 11 (sebelas) kepala pusat, yakni Kapus Audit Mutu Internal, Kapus Sistem Penjaminan Mutu Internal, Kapus Pengembangan Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Vokasi, Kapus Pengembangan Proses Pembelajaran dan Inovasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kapus Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan, Kapus Pengembangan SPADA, Tracer Study dan Kepuasan Layanan Akademik, Kapus Pengembangan dan Pendampingan Akreditasi Internasional, Kapus Pengembangan dan Pendampingan Akreditasi Nasional, Kapus Pengembangan MBKM, IKU dan Pemeringkatan Institusi, Kapus Pengembangan Kampus Hijau yang Smart, Terintegrasi dan Berkelanjutan, dan Kapus Pengembangan Evaluasi dan Pengembangan MKU.