Sejarah SPMI

Diposting pada

SEJARAH PERKEMBANGAN SPMI UNTIRTA

 

Pelaksanaan SPMI  2005 – 2012

Untirta pada tahun 2005 pernah memiliki Unit Pengkajian, Peningkatan dan Pengembangan Akademik (UP3A) sebagai embrio system penjaminan mutu di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Sebagai contoh pengangkatan adalah SK Rektor Untirta No 139/J42/G.1/X/2005 tentang Pengangkatan Pengelola Unit Pengkajian, Peningkatan dan Pengembangan Akademik (UP3A) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pada rentang 2005 – 2012 UP3A yang berevolusi menjadi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dalam pratiknya pernah menyelenggarakan kegiatan seperti pelatihan Pekerti, Applied Approach, Penilaian Angka Kredit, Tracer Study, pelatihan personal UP3A dan LP3M, pelatihan dosen-dosen dan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI).

Penjaminan mutu di lingkungan Untirta sebagai sebuah siklus telah melalui beberapa kali siklus. Satu siklus penjaminan mutu paling tidak membutuhkan 3 (tiga) tahun. Tahun pertama sebagai tahun penetapan standar kebijakan SPMI, kemudian pada tahun kedua diikuti dengan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian, serta pada tahun ketiga dilakukan peningkatan (berupa penetapan baru). Alur siklus yang sudah terdokumentasikan dengan baik dapat dilihat dari gambar berikut:

Gambar 1. Sejarah Siklus PPEPP SPMI di Lingkungan Untirta

 

Sejarah perkembangan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirayasa dapat dinarasikan sebagai berikut:

Implementasi SPMI 2012 – 2016

Untirta melalui SK Rektor Nomor 466/UN43/UN43/PP/SK/2013 Tentang Penetapan Organisasi Lembaga Peningkatan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa membentuk LPMPP sebagai komitmen penjaminan mutu pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.  Kemudian melalui SK Rektor Nomor 444/UN43/KR/SK/2014 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Kebijakan Mutu, Manual Mutu, dan Standar Mutu SPMI Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2013-2014. Adapun kelengkapan standarnya sebagai berikut:

  1. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/001/2013 tentang Standar Isi
  2. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/002/2013 tentang Standar Proses
  3. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/003/2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  4. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/004/2013 tentang Standar Doen dan Tenaga Kependidikan
  5. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/005/2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
  6. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/006/2013 tentang Standar Pengelolaan
  7. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/007/2013 tentang Standar Pembiayaan
  8. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/008/2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  9. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/009/2013 tentang Standar Mahasiswa
  10. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/010/2013 tentang Standar Suasana Akademik
  11. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/011/2013 tentang Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  12. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/012/2013 tentang Standar Sistem Informasi
  13. SPMI-Untirta/SM/UN43.15/013/2013 tentang Standar Kerjasama Dalam dan Luar Negeri

 

Pelaksanaan, aktifitas penjaminan dilakukan masih dilakukan secara manual, namun terdokumentasikan dengan baik sehingga data series cukup lengkap tersedia.

Evaluasi, pelaksanaan audit mutu internal dilakukan oleh sumber daya manusia yang telah memiliki sertipikat auditor dan mendapatkan pelatihan pelaksanaan audit yang memenuhi prinsip kaidah-kaidah penjaminan mutu sebagai berikut:

  • Prinsip triangulasi, SPMI merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi;
  • Prinsip akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis;
  • Prinsip transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme;
  • Prinsip Nirlaba, adalah prinsip kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan;
  • Prinsip efektivitas, yaitu pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuanyang telah ditentukan sebelumnya;
  • Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada penggunaan sumber daya secara optimal untuk mencapai hasil yang maksimal;
  • Prinsip Terencana dan Berkelanjutan, SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus;
  • Prinsip Otonom, SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada Unit Pengelola Program Studi (Jurusan) maupun pada perguruan tinggi;
  • Prinsip Terstandar, SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi;
  • Prinsip Akurasi, SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti; dan

Pengendalian, Hasil audit mutu internal dilanjutkan dengan rapat tinjauan manajemen oleh pimpinan Untirta untuk dilakukan tindakan penyelarasan atas temuan-temuan yang membutuhkan direction  sebagai kendali atas rentang control manajemen. Pemberian apresiasi maupun revisi strategi dilakukan pada tahapan ini. Rapat tinjauan manajemen menjadi ruang kendali atas capaian target dan ketepatan strategi yang digunakan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan.

Peningkatan, dalam rangka peningkatan dilakukan beberapa kali benchmarking  untuk menambah wawasan dalam tata kelola penjaminan mutu di lingkungan perguruan tinggi. Namun belum menambah standar indicator kinerja tambahan. Peningkatan dilakukan pada aspek kelembagaan sehingga otoritas atau kewenangan yang diperluas lebih memungkinkan untuk melakukan pengembangan dan penjaminan mutu. Pada periode SPMI 2012-2016 merupakan siklus utuh 1 (satu) sampai 5 (lima).

 

Implementasi SPMI 2016 – 2019

Pada tahun 2019, Untirta menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) sesuali SK Kemenristekdikti Nomor: B/3031/A4.1/HK.0101/2019 Tanggal 3 Oktober 2019 tentang legalitas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS). Sejak terbit SK tersebut, Sertifikat Pekerti dan AA yang diperoleh dari pelatihan Pekerti dan AA di Untirta dapat dijadikan prasyarat untuk pengajuan Serdos. Guna mendukung proses penjaminan mutu di lingkungan internal, Untirta menerbitkan SK Rektor No melalui SK Rektor Nomor 920/UN43/AK/SK/2016 tentang Pedoman Kebijakan Mutu dan Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2016-2019 untuk merevisi perkembangan regulasi dan kondisi factual lapangan di lingkungan Untirta. dengan memberikan perbaikan pada pemberian standar tambahan yakni standar suasana akademik, standar kamahasiswaan, standar system informasi dan standar Kerjasama dalam dan luar negeri.

Pelaksanaan, penjaminan mutu di lingkungan Untirta dilaksanakan dengan menerapan asas-asas sebagai berikut:

  • Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, dan output;
  • Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan;
  • Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara;
  • Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika, institusi, bangsa dan negara;
  • Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter; dan
  • Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.

 

Evaluasi, Audit internal bidang akademik dilakukan oleh auditor internal di bawah kendali LP3M. Auditor internal ini telah dilatih dan memiliki sertifikat pelatihan Audit Mutu Internal. Pelaksanaan audit dilakukan melalui tahapan:

  1. Pembekalan auditee dan auditor
  2. Pengisian borang oleh auditee
  3. Penjadwalan pelaksanaan audit
  4. Desk evaluasi borang oleh auditor
  5. Visitasi lapangan
  6. Pelaporan hasil audit
  7. Temu akhir dan rekomendasi tindak lanjut. Dihadiri oleh Pimpinan universitas, pimpinan fakultas, program studi yang diaudit

Pengendalian, Hasil monitoring dan evaluasi telah didokumentasikan oleh LP3M dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi.  Laporan hasil monev mencakup hasil penilaian kinerja program studi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.  Dokumen hasil monev dapat diakses secara manual oleh seluruh unit kerja yang ada di Untirta di bawah dalam rapat tinjauan manajemen bersama pimpinan universitas dan fakultas untuk mendapatkan penghargaan bagi yang berkinerja melampaui maupun punishment bagi kinerja yang tidak mencapai standar.

Peningkatan, berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi diperoleh temuan-temuan pelaksanaan standar yang masih belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.  Selanjutnya temuan-temuan tersebut diinventarisir untuk dibuat rekomendasi pengendaliannya dan dilaporkan ke pimpinan universitas maupun fakultas dalam acara temu akhir yang dihadiri oleh para pimpinan universitas, pimpinan fakultas, para auditor, para auditi, dan tim LP3M.  Tindak lanjut pengendalian temuan untuk perbaikan agar standar dipenuhi atau dilampaui dilakukan oleh para pimpinan universitas dan fakultas berdasarkan rekomendasi tersebut.  Demikian selanjutnya siklus PPEPP berjalan secara kontinyu (continuous quality improvement).tindaklanjut berupa peningkatan standar tidak berupa penambahan standar (artinya masih sama dengan standar lama) hanya saja peningkatan dilakukan pada bunyi pernyataan isi standar yang lebih baik pada standar yang ada sebagai tindaklanjut dari benchmarking yang dilakukan di beberapa kampus di Indonesia maupun penelusuran berbasis web. Adapun laporan benchmarking dapat dilihat pada link berikut. Pada periode SPMI 2016-2019 merupakan siklus utuh 4 (satu) sampai 7 (tujuh).

 

Implementasi SPMI 2020 – 2024

Pada tahun 2020 Untirta Kembali melakukan revisi perangkat penjaminan mutu sebagai komitmen perbaikan mutu (continuous improvement) melalui Penetapan SK Rektor Nomor 770/UN43/KPT.DI.05.00/2020 tentang Penerbitan Buku Pedoman Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Triatayasa Tahun 2020. Dengan 8 Standar Pendidikan, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian dan 4 standar tambahan.

Pelaksanaan, penjaminan mutu dilakukan melalui aplikasi https://spmi.untirta.ac.id/  sekaligus sebagai perangkat pendokumentasikan di semua tahapan penjaminan mutu, maupun terhadap semua SN Dikti dan standar penetapan Untirta.

Evaluasi, Audit dilaksanakan melalui sistem aplikasi melalui https://siamiu.untirta.ac.id/ Dimana ketua program studi menginput data pendukung atas semua pelaksanaan standar Pendidikan tinggi dan standar penetapan internal Untirta ke dalam aplikasi tersebut kemudian akan dilakukan audit oleh Auditor melalui penugasan dari Rektor dan dikoordinasikan oleh Koordinator Pusat Audit Mutu Internal di bawah kendali LP3M.

Pengendalian, Pimpinan Untirta melakukan Rapat Tinjauan Manajemen tahun 2021  berdasarkan hasil Audit Mutu 2021 (Siklus 8) dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan AMI 2021 yang ditetapkan Untirta. Setelah melakukan Audit Mutu Internal tahun 2021 (siklus 8), serta memperhatikan pertimbangan Senat Untirta, maka pada tahun 2022 LP3M melakukan peningkatan standar sebanyak 2 standar yakni standar pembelajaran daring (Online) dan standar MBKM. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Table 1. Peningkatan Standar 2022

No Standar No SK Rektor Peningkatan Standar 2022
1 Tambahan: Pembelajaran Daring (Online) 123.1/UN43/KPT. DI.05.00/2022

 

LINK

a.    Rencana Pembelajaran Semester (Jumlah dosen yang menggu-nakan platform pembelajaran daring (https://www.spada.untirta.ac.id) sesuai RPS>=80%)

b.    Lembar Kerja Mahasiswa, tugas dan lainnya

c.     Penilaian pembelajaran yang disusun dosen pengampu

2 Tambahan: MBKM 124.1/UN43/KPT. DI.05.00/2022

 

LINK

Universitas mewajibkan semua prodi S1 dan D3 mempunyai keterwakilan untuk mengikuti MBKM. Dengan Indikator laporan jumlah prodi S1 dan D3 yang mempunyai keterwakilan dalam mengikuti MBKM pada:

a.    IKU 1

b.    IKU 2

c.     IKU 3

d.    IKU 4

e.    IKU 5

f.      IKU 6

g.    IKU 7

  1. IKU 8.

 

 

 

Implementasi SPMI 2020 – 2024

Pada tahun 2021 Untirta melakukan revisi atau penyesuaian dalam hal sistematika dan redaksional berdasarkan regulasi yang berlaku melalui Penetapan Standar melalui SK Rektor Nomor:  402.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Tentang Penerbitan Buku Pedoman Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Lembaga Pengembangan Pendidikan Dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021. Dengan menetapkan 8 standar Pendidikan, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian dan 21 standar tambahan.  Adapun rincian lengkapnya sebagai berikut:

 

Table 2. Penetapan Kebijakan dan Standar

No Aspek Nomor SK Keterangan
1 Kebijakan 402.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Kebijakan SPMI
Pendidikan
1 SK Rektor 403.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Kompetensi Lulusan
2 SK Rektor 403.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Isi Pembelajaran
3 SK Rektor 403.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Proses Pembelajaran
4 SK Rektor 403.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Penilaian Pembelajaran
5 SK Rektor 403.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6 SK Rektor 403.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Sarana Prasarana
7 SK Rektor 403.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pengelolaan
8 SK Rektor 403.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pembiayaan
Penelitian
1 SK Rektor 404.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Hasil Penelitian
2 SK Rektor 404.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Isi Penelitian
3 SK Rektor 404.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Proses Penelitian
4 SK Rektor 404.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Penilaian Penelitian
5 SK Rektor 404.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Peneliti
6 SK Rektor 404.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Sarana Prasarana Penelitian
7 SK Rektor 404.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pengelolaan Penelitian
8 SK Rektor 404.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pembiayaan Penelitian
Pengabdian
1 SK Rektor 405.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
2 SK Rektor 405.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
3 SK Rektor 405.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
4 SK Rektor 405.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
5 SK Rektor 405.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
6 SK Rektor 405.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Sarana Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
7 SK Rektor 405.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
8 SK Rektor 405.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
Tambahan
1 SK Rektor 406.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Suasana Akademik
2 SK Rektor 406.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Kemahasiswaan
3 SK Rektor 406.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Sistem Informasi
4 SK Rektor 406.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Kerjasama Dalam dan  Luar Negeri
5 SK Rektor 406.5/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Penyelenggaraan MKU
6 SK Rektor 406.6/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Identitas Diri (Visi Misi dan Tujuan)
7 SK Rektor 406.7/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Peningkatan Peringkat SINTA
8 SK Rektor 406.8/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Publikasi Internasional
9 SK Rektor 406.9/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Sumber Daya Manusia
10 SK Rektor 406.10/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Green Campus dan Keberlanjutan
11 SK Rektor 406.11/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
12 SK Rektor 406.12/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Peningkatan Income Generating
13 SK Rektor 406.13/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Outcome Based Education
14 SK Rektor 406.14/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pembelajaran Online
15 SK Rektor 406.15/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka
16 SK Rektor 406.16/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Indikator Kinerja Utama
17 SK Rektor 406.17/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pendampingan Akreditasi Nasional
18 SK Rektor 406.18/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Pendampingan Akreditasi Internasional
19 SK Rektor 406.19/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Standar Implementasi Nilai JAWARA
20 SK Rektor 406.20/UN43/KPT. DI.05.00/2022 Standar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
21 SK Rektor 887/UN43/KPT. DI.05.00/2022 Standar Mutu Berbasis Resiko

 

Pelaksanaan, penjaminan mutu dilakukan melalui aplikasi https://spmi.untirta.ac.id/  sekaligus sebagai perangkat pendokumentasikan di semua tahapan penjaminan mutu.  Adapun manual mutunya sebagai berikut:

 

Table 3. Manual Mutu

No Nomor SK Keterangan
1 SK Rektor 441.1/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Manual Mutu PPEPP Standar Pendidikan
2 SK Rektor 441.2/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Manual Mutu PPEPP Standar Penelitian
3 SK Rektor 441.3/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Manual Mutu PPEPP Standar Pengabdian
4 SK Rektor 441.4/UN43/KPT. DI.05.00/2021 Manual Mutu PPEPP Standar Tambahan

 

Evaluasi, dilaksanakan dalam system aplikasi melalui https://siamiu.untirta.ac.id/ Dimana ketua program studi meninput dalam aplikasi tersebut kemudian akan dilakukan audit oleh Auditor melalui penugasan dari Rektor.

 

Pengendalian, Pimpinan Untirta melakukan Rapat Tinjauan Manajemen tahun 2022  berdasarkan hasil Audit Mutu 2022 (Siklus 9) dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan AMI 2022 yang ditetapkan Untirta.

 

Peningkatan dilakukan dengan melakukan Rencana Tindak Lanjut tahun 2023  yang berujung pada peningkatan standar. Pelaksanaan Audit Mutu Internal pada tahun 2022, pada tahun 2023 SPMI Untirta melalui pertimbangan Senat meningkatkan standar sebanyak 16 standar yang terdiri dari 3 standar Pendidikan, 3 standar penelitian, 3 standar pengabdian dan 9 standar tambahan. Rinciannya sebagai berikut:

 

 

Table 4. Peningkatan Standar 2023

No Standar No SK Rektor Peningkatan Standar 2023
1 Tambahan: Kerjasama DLN

 

(Kriteria 2)

245.3/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Realisasi mitra kerjasama nasional setiap tahunnya minimal 30

b.    Realisasi mitra kerjasama internasional setiap tahunnya minimal 20

c.     Realisasi penandatanganan MoA nasional oleh Rektor minimal 20 setiap tahunnya

d.    Realisasi penandatanganan MoA internasional oleh Rektor minimal 15 setiap tahunnya

e.    Realisasi penandatanganan PKS nasional oleh Dekan minimal 7 setiap tahunnya

f.      Realisasi penandatanganan PKS internasional oleh Dekan minimal 7 setiap tahunnya

2 Tambahan: Kemahasiswaan

 

(Kriteria 3)

245.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Tingkat kemudahan akses mahasiswa terhadap layanan bimbingan akademik di atas 85%

b.    Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan bimbingan akademik di atas 90%

c.     Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap sistem pemantauan yang disediakan di atas 85%.

d.    Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan bimbingan konseling di atas 90%.

3 Pendidikan: Dosen dan Tendik

 

(Kriteria 4)

243.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Realisasi kualifikasi dosen S2 >65%

b.    Realisasi kualifikasi dosen S3 >35%

c.     Jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional >85%

d.    Realisasi komposisi LK > 20%

4 Penelitian: Hasil 245.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Jurnal nasional terakreditasi. Dalam satu tahun terdapat 100 judul artikel dosen/ mahasiswa Untirta yang termuat dalam jurnal nasional terakreditasi.

b.    Jurnal internasional bereputasi. Dalam satu tahun terdapat 100 judul artikel dosen/ mahasiswa Untirta yang termuat dalam jurnal Internasional Bereputasi.

c.     Dalam satu tahun terindikasi 100 HAKI yang dihasilkan oleh Dosen/ Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;

5 Pengabdian: Hasil 246.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023

LINK

a.    Hasil pengabdian kepada masyarakat yang terpublikasi jurnal ilmiah nasional terakreditasi dalam 1 tahun 50 judul
6 Tambahan: SDM 245.4 /UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Rasio Dosen (GB, LK, L dan AA) dan Mahasiswa untuk S1 dan D3 maksimal 1 : 30 untuk Eksakta ; dan 1 : 45 untuk Sosial di semua program studi

b.    Rasio Dosen (GB, LK dan L) dan Mahasiswa untuk S2 maksimal 1 : 20 di semua program studi

c.     Rasio Dosen (GB dan LK) dan Mahasiswa untuk S3 maksimal 1 : 10 di semua program studi

7 Pendidikan: Pembiayaan

 

(Kriteria 5)

244.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Ketersediaan dana operasional pendidikan untuk S1 minimal 25 juta, S2 minimal 30 juta, dan S3 minimal 50 juta

b.    Realisasi rata-rata dana penelitian dosen Rp 20 jt per dosen per tahun

c.     Realisasi rata-rata dana pengabdian masyarakat Rp 10 jt per dosen per tahun

8 Penelitian: Pembiayaan 246.1/UN43/KPT. DI.05.00/2023

LINK

a.    Rata-rata dana penelitian dosen minimal Rp. 20 juta per dosen tetap per tahun
9 PkM: Pembiayaan 246.3/UN43/KPT. DI.05.00/2023

LINK

a.    Rata-rata dana pengabdian dosen minimal Rp. 10 juta per dosen tetap per tahun.
10 Tambahan: Suasana Akademik

 

(Kriteria 6)

244.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Evaluasi tingkat kepuasan dari pihak-pihak terkait terhadap otonomi keilmuan minimal 85%.

b.    Evaluasi tingkat kepuasan dari pihak-pihak terkait terhadap kebebasan akademik minimal 85%.

c.     Evaluasi tingkat kepuasan dari pihak-pihak terkait terhadap kebebasan mimbar akademik minimal 85%.

d.    Survey tingkat pemahaman mahasiswa tentang tentang kebijakan suasana akademik minimal 85 persen.

e.    Survey tingkat kepuasan terhadap prasarana, sarana, dan program yang mendukung interaksi akademik minimal 85 persen

11 Penelitian: Isi 244.1 /UN43/KPT. DI.05.00/2023

LINK

a.    Jumlah penelitian dasar minimal 10 penelitian per fakultas
12 Tambahan: Publikasi Internasional

 

(Kriteria 7)

243.5/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Setiap Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil penelitian penelitian minimal 2 publikasi.

b.    Setiap Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil penelitian minimal 2 publikasi.

c.     75 % Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil pengabdian kepada masyarakat minimal 1 publikasi.

d.    75 % Prodi mempunyai publikasi internasional dari hasil pengabdian kepada masyarakat minimal 1 publikasi

13 PkM: Penilaian 243.4/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Tingkat kepuasaan masyarakat dilihat dari tercapai tingkat kepuasaan masyarakat dan mitra PkM minimal 85% dengan melakukan survei pada indeks kepuasaaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan standar yang telah di tetapkan oleh LPPM Untirta.
14 Tambahan: Pemeringkatan SINTA

(Kriteria 8)

243.3/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Minimal sebanyak 25% jurnal di Untirta, memiliki peringkat akreditasi Sinta-4
15 Tambahan: IKU 243.6/UN43/KPT. DI.05.00/2023

LINK

a.    Kepuasan atas pemberian penghargaan insentif IKU bagi yang mampu mencapai target tertinggi IKU minimal 85%.
16 Pendidikan: Kompetensi Lulusan

 

(Kriteria 9)

243.2/UN43/KPT. DI.05.00/2023

 

LINK

a.    Prosentase lulusan jurusan/prodi S1/D3 yang mencapai IPK ≥ 2,5 (rata-rata IPK Lulusan S1/D3: 3,50).

b.    Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat nasional minimal 40 per tahun

c.     Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat internasional minimal 15 per tahun

d.    Jumlah prestasi non akademik di tingkat nasional minimal 15 per tahun

e.    Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat internasional minimal 15 per tahun

f.      Prosentase lulusan jurusan/prodi S2 yang mencapai IPK ≥ 3,2 (rata-rata IPK Lulusan S2: 3,50).

g.    Prosentase lulusan jurusan/prodi S3 yang mencapai IPK ≥ 3,5 (rata-rata IPK Lulusan S3: 3,6).

h.    Persentase masa studi tepat waktu (2 tahun) untuk Program Magister 60%.

i.      Persentase Lulusan Untirta yang bekerja sesuai dengan bidang keahlian 80%.

 

Untirta melalui OTK terbaru yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 40 tentang 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah melakukan perubahan kelembagaan pada pencapaian tujuan penjaminan mutu perguruan tinggi. Lembaga yang bertugas mengawal proses penjaminan mutu Untirta nomenklatur awalnya adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang memiliki 7 (tujuh) koordinator pusat (korpus). Kemudian saat ini diubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) melalui Permendikbud 40 tahun 2023 tentang OTK Untirta, yang terdiri dari 11 (sebelas) kepala pusat, yakni Kapus Audit Mutu Internal, Kapus Sistem Penjaminan Mutu Internal, Kapus Pengembangan Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Vokasi, Kapus Pengembangan Proses Pembelajaran dan Inovasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kapus Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan, Kapus Pengembangan SPADA, Tracer Study dan Kepuasan Layanan Akademik, Kapus Pengembangan dan Pendampingan Akreditasi Internasional, Kapus Pengembangan dan Pendampingan Akreditasi Nasional, Kapus Pengembangan MBKM, IKU dan Pemeringkatan Institusi, Kapus Pengembangan Kampus Hijau yang Smart, Terintegrasi dan Berkelanjutan, dan Kapus Pengembangan Evaluasi dan Pengembangan MKU.