Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Pusat Sistem Penjaminan Mutu Internal
Kepala Pusat Sistem Penjaminan Mutu Internal : Dr. Kandung Sapto Nugroho., S. Sos., M. Si
Mempunyai beberapa Tupoksi diantaranya :
- Pengembangan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diantaranya:
- Pengembangan Dokumen/Buku Kebijakan SPMI
- Pengembangan Dokumen/Buku Manual SPMI
- Pengembangan Dokumen/Buku Standar SPMI
- Pengembangan Dokumen/Buku Formulir SPMI
- Pengembangan Pedoman Monitoring dan atau Evaluasi aktivitas SPMI berupa: Penetapan Standar Dikti, Pelaksanaan Standar Dikti, Evaluasi (pelaksanaan) standar Dikti, Pengendalian (pelaksanaan) standar Dikti, Peningkatan (pelaksanaan) standar Dikti (PPEPP).
- Pengembangan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
- Ketersediaan 24 SN-DIKTI di institusi
- Pengembangan IKT yang ditetapkan oleh universitas (IKT vertikal dan atau IKT Horizontal) dari tiap kriteria (diluar dari IKU yang ditetapkan dalam standar akeditasi).
- Kriteria VMTS
- Kriteria Tata Pamong, Tata kelola dan Kerjasama
- Mahasiswa
- SDM
- Keuangan, Sarana dan Prasara
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian Pada Masyarakat
- Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi
- Pengembangan Pedoman Monitoring dan atau Evaluasi aktivitas SPMI berupa: Evaluasi Data dan Informasi, Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi, Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi (EPP).