Sosialisasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Diposting pada

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) gelar kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 di Convention Hall Gd Rektorat lantai I kampus sindangsari.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid (Online dan Offline) yang pesertanya merupakan para pimpinan seperti diantaranya, Rektor, para Wakil Rektor, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI),  Kepala Lembaga, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, Kepala UPA, Ketua Jurusan / Kepala Program Studi, Kepala Pusat (Kapus) Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP), Kapus Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Adapun pematerinya menghadirkan Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) yakni Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc dan Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT. para pemateri menyampaikan beberapa hal penting diantaranya tentang transformasi akreditasi sesuai Permendikbudristek no 53 tahun 2023 yang mana berisikan peraturan perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Prodi wajib memiliki status akreditasi (terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, terakreditasi internasional, kemudian menerangkan tentang tujuan standar nasional Pendidikan tinggi yakni memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan Masyarakat, menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul, mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti, penjaminan mutu pendidikan tinggi, sistem penjaminan mutu Pendidikan tinggi, kriteria penilaian mutu Pendidikan tinggi, instrument akreditasi, proses dan luaran akreditasi PT, reakreditasi karena penurunan mutu, mekanisme asesmen, pengaturan khusus prodi pada Pendidikan vokasi, akreditasi internasional dan lain sebagainya.

Pada kesempatan sambutannya Prof. Dr. Ir. Wahyu Susihono, ST., MT., ASEAN, Eng selaku Kepala LPMPP menyampaikan bahwa untuk merespons regulasi dalam hal ini adalah Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, lembaganya LPMPP memiliki tugas lainnya untuk menyampaikan regulasi baru/yang berlaku, berbagai dokumen standar tambahan serta instrumen kepada Masyarakat, kebijakan ini memberikan fleksibilitas yang luas untuk mengembangkan standar institusi, mewujudkan kompetensi lulusan yang sesuai dengan bidang kebutuhan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan pada akhir kegiatan sebagai prakata penutup, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc Untirta bisa mendapatkan akreditasi unggul kembali jika proses reakreditasi ditempuh sebelum tanggal 31 Desember 2024.